Harmonisasi Aturan Edisi Tahun 2026
Dibuat oleh Yoyon Sugiyono, S.Pd., M.Pd., Gr.
(UPTD SDN Margantoko 2, Kec. Jrengik, Kab. Sampang)
Dasar Hukum Terbaru 2026:
⚠️ Batik Daerah/Nasional:
Wajib menggunakan Odheng (Laki-laki).
⚠️ Batik KORPRI:
Wajib menggunakan Peci Nasional (Laki-laki).
Catatan Sistem:
Aplikasi ini hanya memfilter Hari Minggu sebagai hari libur. Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama diabaikan (tetap menampilkan jadwal seragam kerja).
Catatan Penting (Harmonisasi Aturan):